MOTOR Plus-online.com - Polisi sengaja gelar razia di jalan kampung atau di gang, apakah melanggar aturan?
Untuk menertibkan pemotor yang sering melakukan pelanggaran polisi sering menggelar razia.
Razia gabungan atau razia resmi biasanya dilakukan di jalan raya.
Razia tersebut, bertujuan untuk menertibkan para pengendara yang tidak disiplin seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK atau belum memiliki SIM.
Baca Juga: Pengamat Sebut Tilang Konvensional Mesti Tetap Ada, Ini Alasannya
Baca Juga: Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana
Namun banyak publik mempertanyakan tentang razia kendaraan yang digelar Polisi di jalan alternatif, karena biasanya pihak berwajib mengadakan razia di jalan raya atau jalan protokol.
Untuk mengetahui hal tersebut pengendara perlu melihat, dalam razia kendaraan setidaknya Polisi harus memasang plang peringatan.
Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali dalam hal tangkap tangan.
Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga tidak mengagetkan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR