Lokasi SIM Keliling 11 Februari 2021, Awas Salah Tanggal Masa Berlaku

Erwan Hartawan - Kamis, 11 Februari 2021 | 07:05 WIB
Otomotif.net
Lojasi SIM Keliling, awas sering salah masa berlaku SIM

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis, 11 Februari 2021.

Awas bro salah masa belaku SIM.

Yap saat ini masa belaku SIM tidak lagi berpatokan tanggal lahir lagi.

Aturan ini mulai berlaku sejak Oktober 2019.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini

Baca Juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Berpatokan Tanggal Lahir Lagi

Saat menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Walau begitu, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

Selain itu masa SIM baru bisa diperpanjang 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Wuih, Ujian Teori SIM Online Segera Berlaku, Gimana Prakteknya?

Nah kira-kira masa berlaku sudah hampir habis.

Buruan deh datang ke tempat perpanjang SIM.

Untuk mengurangi kerumunan di Satpas, perpanjang SIM bisa lewat mobil SIM Keliling loh.

Layanan SIM keliling 11 Februari 2021 beroperasi tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Buruan Diurus, Begini Cara Bayar Perpanjangan dan Daftar SIM Baru Secara Online

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya

Nah yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Selain udah siapin uang untuk bayarnya jangan lupa syarat lainnya agar cepat prosesnya.

Baca Juga: Cara Registrasi SIM Online, Bikers Gak Perlu Antri Panjang Lagi Nih

Nah, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjang SIM nih.

Persyaratan berupa foto kopi KTP beserta KTP asli, foto kopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular