MOTOR Plus-online.com - Gampang daftar SIM online enggak perlu antri panjang lagi, begini caranya.
Brother pasti tahu, setiap pemotor di jalan raya harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polisi.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 11 Februari 2021, Awas Salah Tanggal Masa Berlaku
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini
Saat ini mengurus SIM sudah bisa dilakukan lewat online.
Meski begitu, hanya pemohon SIM A dan SIM C yang bisa diproses secara online.
Layanan SIM online bisa brother pakai untuk daftar SIM baru dan perpanjang SIM.
Dikutip dari situs resmi Polri, cara registrasi SIM secara online bisa brother lihat di halaman berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR