MOTOR Plus-online.com - Gampang daftar SIM online enggak perlu antri panjang lagi, begini caranya.
Brother pasti tahu, setiap pemotor di jalan raya harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polisi.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 11 Februari 2021, Awas Salah Tanggal Masa Berlaku
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini
Saat ini mengurus SIM sudah bisa dilakukan lewat online.
Meski begitu, hanya pemohon SIM A dan SIM C yang bisa diproses secara online.
Layanan SIM online bisa brother pakai untuk daftar SIM baru dan perpanjang SIM.
Dikutip dari situs resmi Polri, cara registrasi SIM secara online bisa brother lihat di halaman berikut:
Baca Juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Berpatokan Tanggal Lahir Lagi
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’ Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM
Baca Juga: Wuih, Ujian Teori SIM Online Segera Berlaku, Gimana Prakteknya?
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 Januari 2021, Jangan Sampai Salah Lokasi Nih
Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail kamu sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
E-mail tersebut berisi Nomor Registrasi dan total biaya pembuatan SIM online.
Kemudian lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Baca Juga: Buruan Diurus, Begini Cara Bayar Perpanjangan dan Daftar SIM Baru Secara Online
Setelah memenuhi persyaratan, kamu harus mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.
Sedangkan untuk perpanjang SIM C, biayanya Rp 75.000 saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR