Baca Juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Berpatokan Tanggal Lahir Lagi
Jadi buat masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak.
Tapi petugas cuma minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.
"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasnya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya," lanjut Iptu Hermanto.
"Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali,"katanya sambil mengakhiri.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini
Selain memakai kaos dan celana pendek, bikers jangan pakai jilbab dan baju yang warnanya biru.
"Sebab, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR