MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling hari ini Senin 15 Februari 2021.
Intip nih besaran biaya buat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Nah, selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Baca Juga: Pakai Celana Pendek, Gak Boleh Bikin Dan Perpanjang SIM, Beneran Nih?
Baca Juga: Gampang Daftar SIM Online Gak Perlu Antri Panjang, Begini Caranya
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Selain biaya, jangan lupa juga bawa persyaratannya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR