MOTOR Plus-online.com - Buruan bayar pajak kendaraan online, walaupun lagi liburan imlek tetap bisa bro.
Kesempatan buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.
Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan online sekarang ini.
Biar kurangi kerumunan, sekaligus supaya liburan imlek bikers lancar.
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021
Nah pas banget bro, sekarang bayar pajak kendaraan gak usah repot-repot ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Brother yang berada di DKI Jakarta, bisa manfaatin pembayaran pajak kendaaraan online.
Yaitu lewat ATM atau juga Samsat Online Nasional (Samolnas).
Prosesnya juga mudah, kuy disimak halaman selanjutnya.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Baru, Mulai Kapan Nih?
Pembayaran pajak kendaraan online bisa manfaatkan e-Samsat atau ATM, dan juga Samolnas.
Caranya adalah dengan datang langsung ke ATM bank yang sudah bekerjasama seperti Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Maybank.
Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.
Baca Juga: Gak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan dari Konter di Kelurahan atau Desa Masing-masing
Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan," kata Herlina mengutip Kompas.com.
"batas waktunya 30 hari dari pembayaran," sambungnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya
"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," imbuhnya.
Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak.
Atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.
"Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan," jelasnya.
Herlina pun menyarankan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemilik kendaraan memanfaatkan pembayaran pajak secara daring sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat induk.
Baca Juga: 5 Cara Cek Besaran Biaya Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Lewat HP
Hal ini salah satunya untuk mencegah adanya kerumunan guna menekan penyebaran virus Corona.
"Pembayaran pajak secara online lebih disarankan, kami juga memberikan alternatif untuk membayar pajak di gerai-gerai Samsat yang sudah ada. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat," bilang Herlina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Begini Caranya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR