Baca Juga: Lolos Ganjil-Genap, Bikers Mau ke Wisata Bogor? Begini Syaratnya
Namun aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Selain itu, untuk kendaraan lain seperti Ambulans, Damkar, kendaraan dinas pemerintah dan Kendaraan tertentu juga masih tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasanya.
Mengutip dari Kompas.com, terdapat 6 titik sekat dan 5 check point.
Berikut daftar 6 Pos Sekat dan 5 Check Point baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 :
Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini
Pos Sekat
1. Pos Sekat Yasmin
2. Pos Sekat Simpang Tol BORR
3. Pos Sekat GT Bogor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR