Baca Juga: Ini Besarnya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiap Daerah Beda
Menko Airlangga mengatakan, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan.
Di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen, akan diberikan pada tahap pertama.
Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.
Diharapkan insentif PPnBM ini, mengatrol penjualan mobil di kuartal pertama.
Motorplus-online pernah menghitung DI SINI, soal kalkulasi harga mobil setelah PPnBM dihapus.
Namun kalau diberlakukan ke motor, tentunya bakalan lebih geger lagi bro.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR