Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro

Galih Setiadi - Sabtu, 13 Februari 2021 | 08:53 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector sok jagoan.

MOTOR Plus-online.com - Debt collector sok jagoan masih tebar ancaman ke brother? Enggak usah takut bro.

Walaupun pandemi Covid-19 masih melanda, nyatanya debt collector masih berkeliaran.

Bahkan enggak sedikit debt collector main tarik paksa motor dengan kekerasan.

Kalau brother ketemu oknum debt collector begitu, gak usah takut ya.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

Tinggal lapor mereka ke 5 lembaga ini, lengkap dengan nomor teleponnya:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

  • Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: Geger, Debt Collector Hajar Pemotor Honda Vario, Begini Ceritanya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular