Baca Juga: Bikers Penasaran, Token Listrik Gratis dari PLN Berakhir di Bulan Ini?
1. Cek struk pembayaran sebelumnya.
2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.
3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.
R1M/900VA non-subsidi
1. Cek struk pembayaran sebelumnya.
2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.
3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.
Klaim Token Listrik via WhatsApp Ditiadakan
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan PLN akan menghentikan penyaluran token listrik gratis melalui WhatsApp pada periode klaim bulan selanjutnya.
"Lambat laun (penyaluran via WhatsApp) ini akan kita hilangkan di bulan-bulan selanjutnya," ujarnya dalam webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Keputusan tersebut diambil PLN, sebab beberapa waktu lalu perusahaan pelat merah itu telah meluncurkan versi terbaru dari PLN Mobile.
Bob mengklaim, dengan aplikasi tersebut pelanggan rumah tangga penerima bantuan akan lebih mudah mengakses token gratis.
"Yang paling maju dibandingkan tahun sebelumnya kita sudah ada PLN Mobile. Sehingga pelanggan kita bisa mengklaim yang sesuai di atas tadi melalui PLN Mobile dengan satu sentuhan saja," tutur dia.
Menurutnya, dengan menggunakan PLN Mobile, pelanggan juga dapat menikmati fitur-fitur lain seperti penyampaian keluhan hingga pemantauan konsumsi listirk.
"Jadi kami menyarankan kepada teman-teman bolehlah untuk download PLN Mobile," kata dia.
Selain melalui aplikasi tersebut, pelanggan penerima bantuan juga bisa mengklaim token gratis melalui website resmi PLN yaitu, www.pln.co.id dan menghubungi contact center perseroan.
Bagi pelanggan yang tidak memiliki akses internet atau telepon, PLN juga masih akan bekerjasama dengan kepala daerah dan perangkat desa setempat untuk menyiapkan detail data token gratis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, Bisa Juga Lewat PLN Mobile,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR