Baca Juga: Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Pakai KTP Dan KK Lewat HP, Begini Caranya
Oleh karena itu, Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.
"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas dia.
Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.
Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Siapin KTP Buat Pencairan
"Ada perjanjian kerjasama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut," ujar Zudan.
Ia memastikan, chip pada KTP-el tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.
Soalnya, fungsi chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el.
Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chipnya.
Baca Juga: Segera Ambil Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Menumpuk di Bank, Cek Nomor KTP Anda dari Link Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR