Ketiganya kemudian diserahkan pada Satgas Covid-19.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.
Baca Juga: Modifikasi Motor Honda CBR150R, Makin Agresif, Comot Kaki-Kaki Moge!
"Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksismal seusai aturan, sudah diselesaikan juga,
kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," kata Bima Arya.
Bima Arya menerangkan alasan menjerat 3 pengendara moge dengan denda maksimal.
"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.
Baca Juga: Gambar Motor Baru Harley-Davidson Pakai Mesin Mungil, Beneran Nih?
Source | : | tribun bogor |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR