Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Galih Setiadi - Minggu, 14 Februari 2021 | 14:10 WIB
TribunKalteng.com
Ilustrasi. Bayar pajak kendaraan wajib pakai KTP, ini alasannya.

MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran, bayar pajak kendaraan wajib pakai KTP, ternyata ini alasannya bro.

Yup, KTP memang jadi syarat wajib saat pembayaran pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Mulai dari bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan memerlukan KTP.

Saking wajibnya, enggak bisa digantikan dengan identitas lain seperti SIM.

Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

Baca Juga: Ini Besarnya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiap Daerah Beda

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.

"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.

Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular