MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran, bayar pajak kendaraan wajib pakai KTP, ternyata ini alasannya bro.
Yup, KTP memang jadi syarat wajib saat pembayaran pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Mulai dari bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan memerlukan KTP.
Saking wajibnya, enggak bisa digantikan dengan identitas lain seperti SIM.
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
Baca Juga: Ini Besarnya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiap Daerah Beda
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.
Namun, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan, lo.
Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR