MOTOR Plus-online.com - Sempat heboh konvoi motor gede (moge) trobos aturan ganjil genap di Bogor ternyata ketangkap dan harus membayar denda.
Kota Bogor menerapkan protokol kesehatan sehingga saat memasuki kota Bogor harus membawa surat kesehatan yang menyatakan tidak terpapar covid-19.
Pada akhir pekan kota Bogor menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di kota Bogor.
Kawasan Puncak Bogor sendiri merupakan wilayah Kabupaten Bogor di mana Pemda setempat menerapkan aturan wajib menunjukan surat antigen bagi pengendara yang memasukinya.
Baca Juga: Geger Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap, Wali Kota Bogor: Saya Sangat Marah
Baca Juga: Pengendara Moge yang Lolos Razia di Bogor Ditangkap, Ini Sanksinya
Dengan kebijakan seperti itu berharap dapat menurunkan penyebaran virus covid-19 di kota Bogor.
Bertepatan dengan libur imlek pada akhir pekan ini banyak aktivitas masyarakat luar kota Bogor untuk berwisata.
Salah satunya rombongan moge yang heboh lolos dari penjagaan petugas sehingga tidak diperiksa.
Sebetulnya rombongan moge ini tidak melanggar aturan prokes yang harus dilengkapi dengan surat pernyataan sehat dari covid-19.
Baca Juga: Viral Video Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap Kota Bogor, Polisi dan Bupati Bilang Begini
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa rombongan konvoi moge ini saat memasuki Puncak Bogor menunjukan hasil tes Covid-19 seperti yang diwajibkan.
"Waktu saya cek di traffic light ini mereka berhenti rombongan dan menunjukan hasil tes mereka bahwa mereka sudah bebas Covid-19," kata Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Sabtu (14/2/2021).
Maka dari itu, kata dia, petugas di Simpang Gadog tak punya alasan apapun untuk menahan perjalanan konvoi mereka, sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke arah Puncak Bogor.
Dia juga membantah bahwa rombongan konvoi moge ini dikawal oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Motor Harley-Davidson yang Sempat Lolos Ganjil Genap Disorot, Pajaknya Nunggak?
"Saya cek konvoi motor itu terutama yang kejadian kemarin itu sebenarnya enggak ada pengawalan, tidak ada pengawalan," kata Istiono.
Meski dianggap tidak melanggar saat melintasi wilayah Kabupaten Bogor, rombongan konvoi moge ini sempat terobos penerapan ganjil genap di wilayah Kota Bogor yang menerapkan aturan berbeda yaitu ganjil genap.
Tiga orang pengendara moge di antaranya kedapatan melanggar ganjil genap PPKM Kota Bogor.
Mereka rupanya berasal dari Serpong, Tangerang Selatan yang melakukan konvoi dengan tujuan Puncak Bogor di wilayah Kabupaten Bogor namun dalam perjalanannya mereka harus melintasi Kota Bogor terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Gak Tilang Harley Terobos Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya
Mereka pun diberikan sanksi berupa denda maksimal masing-masing Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.
"Sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, sudah diselesaikan juga. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Soal Konvoi Moge Tak Melanggar Saat Lintasi Kawasan Puncak, di Kota Bogor Tetap Kena Sanksi
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR