Duh Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bisa Gak Cair, Cuma Gaga-gara Ini

Erwan Hartawan - Senin, 15 Februari 2021 | 07:20 WIB
Kompas.com
Bantuan pemerintah Rp 2,4 Juta Bisa Gak Cair

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah lagi gencar memberikan berbagai bantuan untuk masyarakat.

Di antaranya adalah BLT UMKM, yang besarnya Rp 2,4 juta.

BLT UMKM ditujukan bagi para pelaku usaha mikro, agar mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di BRI, Perlu Bawa Ini

Baca Juga: Siap-siap Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi, Daftarnya Online Pakai KTP

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Apabila brother sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Tapi brother perlu tau nih, bantuan Rp 2,4 juta tersebut bisa saja gak jadi cair.

Pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial.

Baca Juga: Masukkan Nomor KK, Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan 4 Bulan Berturut-turut

Ini berlaku bagi mereka ang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin.

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

Baca Juga: Daftar Pakai KTP, Bantuan Rp 3,55 Juta Jadi Pengganti BLT Subsidi Gaji

Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau

3. Denda.

Gimana nih brother masih mau menolak di vaksin?

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular