MOTOR Plus-online.com - Akhirnya bikers bisa tidur nyenyak, ini lah alasannya bayar pajak kendaraan bermotor wajib pakai KTP.
KTP menjadi salah satu syarat wajib saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat atau yang lainnya.
Dimulai dari bayar pajak kendaraan tahunan atau pun lima tahunan wajib menggunakan KTP.
Saking wajibnya pakai KTP, hal ini enggak boleh digantikan dengan identitas lain seperti SIM ataupun yang lainnya.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
Baca Juga: Yamaha RX-King Dilelang Rp 4 Jutaan, STNK dan BKPB Komplit Pajak Hidup
Syarat wajibnya KTP ini ternyata tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tepatnya tertulis pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.
Penetapan KTP ini sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR