Lokasi SIM Keliling 16 Februari 2021, Pakai Celana Pendek Bisa Diusir?

Erwan Hartawan - Selasa, 16 Februari 2021 | 07:14 WIB
Wartakotalive.com
Lokasi SIM Keliling 16 Februari 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling hari Selasa 16 Februari 2021.

Pemohon SIM pakai celana pendek bisa kena usir?

Yap saat perpanjang SIM ada harus yang perhatikan nih.

Salah satunya, soal pakaian bro.

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi

Alangkah baiknya saat mengajuka perpanjangan SIM tidak mengenakan celana pendek.

Selain itu dilarang juga memakai kaos oblong.

"Menggunakan pakaian kaos dan celana pendek juga tidak boleh," kata Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.

Ia menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu?

"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.

"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasnya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya," lanjut Iptu Hermanto.

Nah saat pemohon sudah rapih buruan dateng ke Satpas.

Tapi kalo satpas jauh dari rumah brother bisa manfaatkan SIM keliling.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Besaran biaya buat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Nah, selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Saat ini, pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Baca Juga: Pakai Celana Pendek, Gak Boleh Bikin Dan Perpanjang SIM, Beneran Nih?

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular