Jakarta Bakal Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi? Begini Jawabannya

Erwan Hartawan - Rabu, 17 Februari 2021 | 13:45 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Ilustrasi Kantor Samsat Jakarta kasih pemutihan pajak kendaraan?

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus

Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25%.

Dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.

Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.

Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan

Buat yang tinggal di Jambi dan Yogyakarta, yuk diurus pajak kendaraannya.

Source : Kompas.com,GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular