MOTOR Plus-online.com - Begini langkah-langkah menghitung denda pajak kendaraan bermotor, gampang bro.
Sebagai pemilik kendaraan, salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar pajak.
Pajak kendaraan wajib dibayar per tahun dan per lima tahun sekali.
Kalau tidak dibayarkan, brother bisa ditilang polisi karena STNK dianggap tidak sah.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Baca Juga: Jakarta Bakal Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi? Begini Jawabannya
Nah kalau misalnya brother sampai telat membayar pajak kendaraan, akan ada denda yang harus ikut dibayar.
Besaran dendanya berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
Buat brother yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR