MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Jumat, 19 Februari 2021, perhatian masa berlaku bukan berdasarkan tanggal kelahiran lo.
Jadi sekali lagi, ingat nih masa berlaku beda dari tanggal lahir.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak Oktober 2019.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Ujian SIM Tak Wajib Hadir Diganti Online Gimana Tes Prakteknya
Baca Juga: Heboh Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Per Bulan, Benarkah?
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu masa aktif tetap selama 5 tahun.
Ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Selain itu masa SIM baru bisa diperpanjang 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM C dan SIM A, Benar Apa Hoax?
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Pembalap Motor Dunia Gagal Bikin SIM C, Padahal Juara MotoGP Dan WSBK
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling hanya sampai jam 14:00 WIB.
Nah yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Baca Juga: Cek SIM Keliling Hari Ini 17 Februari 2021, Awas Pakaian yang Dipakai
Selain itu ada biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Selain udah siapin uang untuk bayarnya jangan lupa syarat lainnya agar cepat prosesnya.
Nah, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjang SIM nih.
Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP
Persyaratan berupa foto kopi KTP beserta KTP asli, foto kopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR