MOTOR Plus-online.com - Mantul, pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di dua wilayah.
Kesempatan buat bikers buat urus pajak kendaraan miliknya, baik motor atau mobil.
Dengan adanya keringanan pajak kendaraan ini, bisa hemat pengeluaran bikers.
Senggaknya, dua provinsi masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai sekarang.
Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan dan Bebas Sanksi Administrasi Masih Berlaku 4 Bulan Lagi
Baca Juga: Langkah-langkah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gampang Bro
Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Program yang diberi nama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.
Aturannya mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Keringanan berupa Bebas sanksi administrasi PKB, pendaftaran, bea balik nama kendaraan bermotor.
Kemudian bebas BBNKB II pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
Selain Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.
Di situ mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Lalu, gimana dengan pemutihan pajak di daerah Jakarta yang merupakan daerah Ibu Kota?
Baca Juga: Ini Besarnya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiap Daerah Beda
Rupanya, Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan pemutihan pajak kendaraan lagi.
Seperti yang disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
"Sampai sekarang belum ada (pemutihan pajak)," jelasnya dikutip dari GridOto.com.
Dianari bilang, setiap daerah punya kewenangan soal pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
Adapun pemerintah provinsi DKI Jakarta terakhir kali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2020 lalu.
Melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta kala itu menghadirkan 3 program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 serta untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR