Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan
Dan beberapa stimulus ini juga ada yang berhubungan dengan dunia otomotif brother.
Yang pertama kebijakan perbankan soal kredit kendaraan bermotor, kebijakan tersebut antara lain:
1. Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan
Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.
2. Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk
memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.
Baca Juga: Asyik Cicilan Kredit Motor Masih Dapat Keringanan, Ini Penjelasannya
3. Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK),
penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar.
Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.
Lalu yang kedua, ada kebijakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, antara lain:
1. Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya
37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR