MOTOR Plus-Online.com - Gawat motor kebanjiran dan terendam nih, bisa dapat garansi dari leasing gak sih?
Kemarin, sebagaian wilayah Jadetabek terendam banjir.
Banyak kendaraan jadi korban kebanjiran.
Hal ini karena air yang menerjang begitu cepat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 21 Februari 2021, BMKG: Waspada Kebanjiran
Baca Juga: Waspada Bro Motor Kebanjiran, BMKG Sebut Akan Ada Hujan Deras
Akhirnya motor yang terparkir tak bisa diselamatkan para pemiliknya.
Para korban banjir punya menanyakan, apakah motor kebanjiran dapat garansi dari leasing.
Fani Moe Marketing Communication PT Bussan Auto Finance (BAF) kasih jawaban nih.
Menurutnya BAF tidak menyediakan asuransi atau garansi untuk motor yang terkena banjir.
Baca Juga: Banjir Bikin Motor Harus Cepat Dicuci, Sembarangan Beli Sampo Cuci Motor Bisa Bahaya
"Kami tidak ada asuransi untuk konsumen yang terkena banjir," katanya Fani kepada MOTOR Plus.
Saat ini BAF hanya menyediakan dua asuransi untuk konsumen motor.
"Iya kami cuma ada 2 yaitu TLO personal accident+ dan personal accident+ tambah perlidungan untuk tipe tertentu," paparnya.
BAF memberikan santunan hingga Rp 20.000.000 langsung kepada konsumen yang mengalami kecelakaan dengan risiko kematian atau cacat permanen.
Baca Juga: Cek Bro Link yang Memantau Supaya Motor Terhindar dari Kebanjiran
Untuk biaya perawatan akibat kecelakaan BAF akan memberikan jaminan Rp 300.000 per tahun dan santunan sebesar Rp 3.000.000 jika meninggal dunia akibat sakit.
BAF juga memberikan asuransi maksimum Rp 5.000.000 per tahun yang akan diberikan sebagai ganti rugi biaya perbaikan.
Atau penggantian sparepart akibat kecelakaan, baik kerusakan sebagian maupun kerusakan total mulai dari baret, penyok, pecah, dan lain-lain.
Waduh artinya buat para korban banjir harus menanggung sendiri biaya servisnya nih.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR