MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT kini menyasar orang yang kehilangan pekerjaan seperti PHK atau lainnya karena pandemi.
Baru ada bantuan pemerintah atau BLT sampai Rp 5 juta berturut selama 3 bulan buruan minta sebelum telat.
Bantuan hilang pekerjaan atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai ganti
Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU tidak akan dilanjutkan pada tahun 2021 karena tidak ada anggaran di APBN.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Program Kartu Prakerja Segera Dibuka, Daftar Pakai KTP
Baca Juga: Yuk Siapin KTP Dan KK Buat Bantuan Pemerintah Rp 200 Ribu Per Bulan
Pengganti BSU, pemerintah mempersiapkan bantuan untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau JKP.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan.
Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.
Untuk 3 bulan sisanya akan dapat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar.
Baca Juga: Segera Cek Nomor KTP 5 Bantuan Pemerintah Dibagikan Februari 2021
Syarat Dapat JKP
Syarat menerima JKP terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib bayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.
Namun bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.
Setelah itu pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.
JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.
KOMENTAR