MOTOR Plus-online.com - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diperpanjang.
PPKM mikro diperpanjang selama dua minggu, mulai hari ini, Selasa (23/2/2021).
Penerapan PPKM mikro berlangsung sampai tanggal 8 Maret 2021.
Seperti yang disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Bikers Catat, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: PPKM Mikro Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Simak 4 Aturan Pentingnya Nih
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Aturan tersebut berlaku di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Mulai dari provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.
Ada beberapa peraturan PPKM mikro yang harus ditegakkan.
Baca Juga: Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok
Simak daftar aturan PPKM mikro di bawah:
Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB
Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
Aturan jam buka pusat perbelanjaaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak Penjelasannya
Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan
Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan
Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 23 Februari-8 Maret 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR