MOTOR Plus-online.com - STNK mati gara-gara telat bayar pajak, waspada motor langsung disita polisi.
Enggak sedikit pemotor yang pajak kendaraannya belum dibayarkan.
STNK motor yang mati saat kena razia akan langsung disita kendaraannya.
Polisi akan menanyakan surat kendaraan (STNK) dan SIM C, saat pajak mati motor langsung disita.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Motor Terendam Banjir, Jangan Panik Begini Cara Urusnya
Baca Juga: Buruan Disikat, Lowongan Kerja di BUMN INTI Banyak Posisi Dibuka
Apa benar aturannya seperti ini?
Hal ini mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR