Padahal, sanksi motor terobos tol dengan sengaja sudah tertera di pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
Nah buat brother, jangan coba-coba masuk apalagi sampai terobos jalan tol saat riding ya...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Emak-emak yang Sama Naik Motor Masuk Jalan Tol, Denda Rp 500.000"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR