Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM C dan SIM A, Benar Apa Hoax?
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: Pembalap Motor Dunia Gagal Bikin SIM C, Padahal Juara MotoGP Dan WSBK
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Selain udah siapin uang untuk bayarnya jangan lupa syarat lainnya agar cepat prosesnya.
Brother wajib membawa oto kopi KTP beserta KTP asli, foto kopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Dan yang terpenting pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.
Baca Juga: Jonathan Rea Gagal Bikin SIM C, Padahal Juara Dunia WSBK 6 Kali
Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR