MOTOR Plus-online.com - Siapapun termasuk bikers jangan asal jeplak atau ketik di sosmed karena sekarang diawasi.
Jangan asal ngomong di sosmed, polisi virtual sudah aktif memantau siapapun yang melanggar UU ITE di media sosial.
Virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang dapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Gak Perlu ke Samsat Lagi, Sekarang Sudah Ada Si Ondel
Baca Juga: Awas, Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu Bisa Dipenjara atau Kena Denda
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).
Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR