MOTOR Plus-online.com - Di persidangan kasus apapun pasti yang terpikir akan terjadi ketegangan.
Namun berbeda dengan sidang kasus laka lantas yang melibatkan kendaraan roda dua atau motor dan dump truck ini.
Merinding hakim ucapkan bela sungkawa ketika sidang akan dimulai di Pengadilan Negeri Indramayu Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu, Jawa Barat.
Kasus kecelakaan tersebut disidangkan pertama kali pada 3 Pebruari 2020 lalu.
Baca Juga: Tidak Perlu Hadir Di Sidang, Begini Proses Pengambilan SIM/STNK
Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar
Fatchu Rochman, S.H., M.H. selaku hakim ketua mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban ketika sidang akan dimulai.
"Turut berduka cita kepada keluarga korban. Semoga diberi ketabahan dan kekuatan," ucap Pak Fatchu Rochman disela kidmatnya sidang.
Banyak peserta sidang yang hadir menyatakan merinding mendengar ucapakan hakim tersebut.
"Saya merinding mendengarnya," ucap Billy Restianto, General Manager dari media Gridnetwork yang merupakan grup dari Kompas Gramedia.
Billy merinding mendengar karena kenal dengan korban yang merupakan anak dari temannya.
Begitu pula Marlia Madju, wanita yang datang ketika sidang sebagai saksi tersebut.
"Saya juga merinding mendengarnya," ucap Marlia yang rumah tinggalnya dekat dengan kejadian kecelakaan.
Beberapa orang lainnya yang hadir dalam sidang juga menyatakan begitu, mungkin ucapan dari hati sang hakim sehingga menyentuh hati orang-orang yang hadir.
Baca Juga: Lewat Perdebatan Panjang, Hasil Sidang Banding Winglet 'Ilegal' Milik Ducati Mengejutkan
Kecelakaan ini terjadi pada Rabu 28 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 WIB yang melibatkan motor dan dump truck.
Ulinnuha Al Fitra (16) yang mengendarai motor jadi korban mobil dump truk yang dikendarai Mastari alias Tari (61) tahun.
Menurut pengakuan sang supir yang sudah umuran kakek tersebut, mengendara kelewat ke kanan.
Menyebabkan kelebihan bak dump truck yang lebih lebar dari kepala mobilnya menabrak pemotor.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR