MOTOR Plus-Online.com - Bikers celaka karena jalan rusak, bisa minta ganti rugi ke pemerintah bro!
Lagi asyik riding, terkadang emang bikin kesal sekaligus berbahaya jika tiba-tiba ketemu jalanan rusak.
Pahitnya, brother bisa celaka juga nih akibat melewati jalan rusak, efeknya bisa kerusakan motor bahkan menyangkut nyawa.
Nah ternyata jika brother mengalami kecelakan perkara jalan rusak, brother bisa ajukan ganti rugi ke pemerintah.
Baca Juga: Aplikasi HP Ini Buat Laporkan Jalan yang Rusak, Akan Langsung Ditindak
Baca Juga: Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Ini Aturannya
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah dalam hal ini merujuk ke Kementerian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi dan kabupaten.
Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR