MOTOR Plus-Online.com - Bikers celaka karena jalan rusak, bisa minta ganti rugi ke pemerintah bro!
Lagi asyik riding, terkadang emang bikin kesal sekaligus berbahaya jika tiba-tiba ketemu jalanan rusak.
Pahitnya, brother bisa celaka juga nih akibat melewati jalan rusak, efeknya bisa kerusakan motor bahkan menyangkut nyawa.
Nah ternyata jika brother mengalami kecelakan perkara jalan rusak, brother bisa ajukan ganti rugi ke pemerintah.
Baca Juga: Aplikasi HP Ini Buat Laporkan Jalan yang Rusak, Akan Langsung Ditindak
Baca Juga: Street Manners: Jalan Berlubang Jangan Asal Pasang Rambu, Ini Aturannya
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah dalam hal ini merujuk ke Kementerian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi dan kabupaten.
Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.
Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas brother.
Jika jalanan tidak segera diperbaiki, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.
Sanksi ini tertulis seperti diatur pada pasal 273 ayat 1 sampai 4.
- (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
- (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
- (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Itu dia brother penjelasan soal ganti rugi jika brother mengalami celaka akibat jalan rusak.
Tetap waspada dan taati peraturan lalu lintas ya brother.
Semoga bermanfaat infonya ya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR