MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 3 juta disalurkan 4 bulan nonstop, siapkan KTP dan KK.
Buat brother yang belum mendapat bantuan Rp 3 juta buruan daftar caranya mudah.
Bantuan Rp 3 juta ini rencananya akan diberikan selama 4 bulan nonstop.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) pada tahun ini.
Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran Akan Ditutup, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan
Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ada Bantuan Rp 3 Juta yang Cair Selama 4 Bulan
Dikutip dari indonesia.go.id, setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahun.
Program bantuan sosial (bansos) PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.
Di tahun ini, bantuan juga menyasar ibu hamil dan balita.
Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Nonstop, Nih Syaratnya
Waktu penyaluran
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga.
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT bagi ibu hamil dan balita, juga penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Buruan Isi NIK KTP, Begini Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta yang Segera Cair
Syarat
Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.
Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Bantuan Pemeritah Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Nonstop Siapin KTP dan KK
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
a. Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bikin Surat Pengantar Dari RT
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Baca Juga: Isi Nomor KTP Daftar di Sini, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Batasan bantuan
Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Masih Bingung Soal Bantuan Rp 3,55 Juta? Cek Nih Info Lengkapnya
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Pendaftaran
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https:// dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya ",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR