MOTOR Plus-online.com - Insiden sunmori yang berujung penghadangan dan tendangan oleh paspampres mendadak viral.
Sunmori belakangan sudah kehilangan identitas, saat naik motor santai minggu pagi jadi ajang balapan dan muncul masalah baru.
Bahkan enggak jarang kawasan Monas jadi tempat cornering bikers yang sering menggelar sunmori.
Yang terbaru adalah insiden penghadangan bikers oleh paspampres di Jalan Veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Bikers yang Dihadang Paspampres Akhirnya Minta Maaf, Netizen Bilang Begini
Baca Juga: Begini Komentar Polisi Soal Sunmori Bikers di Kawasan Ring 1 yang Berujung Pemukulan
Video sunmori dihadang paspampres ini ramai dan sempat diunggah akun Instagram @agoez_bandz4.
Dikutip dari Kompas.com, para petugas Paspampres menghentikan pemotor itu karena kebut-kebutan dan memakai knalpot brong.
Asisten Intelijen Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang, mengimbau para pemotor untuk lebih sopan lagi saat melewati Istana Kepresidenan.
"Kalau kebut-kebutan, knalpotnya berisik, itu kan tidak hanya mengganggu keamanan, tapi juga kenyamanan. Itu bisa kami tindak," katanya.
Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ada Bantuan Rp 3 Juta yang Cair Selama 4 Bulan
Makin hari makin ramai bikers yang menggelar sunmori.
Lalu sebenarnya mulai kapan sunmori ramai dan digandrungi anak bikers?
Dikutip dari Otomania, enggak diketahui siapa pencetus ajang sunday morning ride (sunmori) pertama kali.
Namun naik motor di hari minggu pagi sudah mulai ramai sejak tahun 2015 silam.
Baca Juga: Buruan Isi NIK KTP, Begini Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta yang Segera Cair
Dari berbagai resensi dan keterangan komunitas, 'Sunmori' adalah ide yang muncul karena kurang nikmatnya naik sepeda motor di kota-kota besar.
Banyak yang mampu beli motor mahal atau berkapasitas mesin besar, namun banyak juga yang tak bisa menikmatinya.
Alhasil, hari Minggu dianggap lebih lengang dijadikan ritual untuk riding dan merasakan hembusan angin lebih kencang, menikmati performa motor yang tak mungkin didapat pada hari kerja.
Feeling inilah yang diidamkan setiap biker dan hanya bisa ditemukan saat Minggu pagi yang sepi.
Baca Juga: Komunitas Suzuki GSX Owner Indonesia (SUGOI) Adakan Sunmori ke Pantai
”Awalnya anak-anak moge, atau motor-motor modifikasi. Mereka ingin naik motor tapi tidak kena macet. Kalau buat kami, motor udah dipakai sehari-hari, jadi jarang ikut ’Sunmori’. Kalau pun ikut, gabung dengan komunitas lain,” cerita Akbar Halim, Ketua Umum Honda Supra X 125 Community Indonesia, di sela Kumpul Komunitas Otomania (KKO) #Gatel di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kini, hampir tiap klub motor punya agenda ini, diterapkan sebagai kegiatan rutin atau menjalin keakraban antar komunitas.
Bahkan semakin banyak komunitas yang menggundang biker dari komunitas lain untuk bersama-sama melakukan ”Sunmori”.
Apa sih yang dilakukan bikers saat sunmori?
Baca Juga: Jakarta Batal Lockdown Akhir Pekan, Bikers Masih Bisa Sunmori Nih
Sunmori biasanya naik motor di hari minggu pagi yang sejuk keliling Jakarta dan wilayah lainnya.
Biasanya dilakukan oleh satu atau rombongan (club motor) yang berkumpul dan berkeliling Jakarta.
Sunmori juga biasanya membahas seputar motor atau hobi serta mencari lokasi kuliner yang asyik.
Hampir semua bikers atau club motor punya agenda sunmori, walaupun enggak semua member ikutan karena kesibukan masing-masing.
Biasanya sunmori digelar mulai pukul 05.00 pagi sampai pukul 10.00 WIB sebelum kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Sunmori Under 125 Ala Kumpulan Bikers di Lampung, Riding Santai Tanpa Arogan
Walaupun naik motor minggu pagi, namun bikers tetap memperhatikan keselamatan berkendara.
Jaket, sarung tangan, sepatu termasuk helm full face selalu digunakan.
Rombongan sunmori ditilang polisi
Tapi enggak jarang bikers yang menggelar sunmori berurusan dengan polisi.
Mulai dari kebut-kebutan, melanggar lalu lintas sampai menggunakan knalpot brong.
Seperti unggahan @TMCPoldaMetro tahun 2020 lalu, sejumlah bikers yang sedang sunmori ditilang Satlantas Polda Metro Jaya, karena suara knalpotnya dianggap bising.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Gimana Nasib Sunmori Bikers?
Dalam unggahan akun resmi Twitter Polda Metro Jaya, terlihat beberapa pengendara motor sport diantaranya Yamaha YZF-R15 dan Suzuki GSX-R150 ditilang karena memakai knalpot racing bukan standar pabrik.
"10.21 Polri Sat Lantas PMJ menindak dengan tilang pengendara motor cc besar dengan suara2 bising nya yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jaksel," tulis keterangan akun tersebut, Minggu (26/1/2020).
10.21 Polri Sat Lantas PMJ menindak dengan tilang pengendara motor cc besar dengan suara2 bising nya yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jaksel. pic.twitter.com/wrwxxPjZsi
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 26, 2020
Perlu diketahui, mengganti knalpot standar bawaan pabrik menjadi knalpot racing memang bisa kena tilang di jalan.
Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285:
- Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Bahkan, bila tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.
Baca Juga: Mantul, Work Ride Coffee (WRC) Gelar Sunmori Keliling Surabaya
Namun, untuk tingkat kekerasan suaranya ditentukan di Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam Permen tersebut tingkat, ambang batas kebisingan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2009.
Peraturannya dibagi jadi tiga klasifikasi, yaitu mesin di bawah 80cc, kemudian mesin 80-175cc dan di atas 175cc.
Kapasitas mesin:
< 80cc: 77 db 80
< 175cc: 83 db
> 175cc: 88 db
Sampai sekarang sunmori masih dilakukan bikers, tapi sayangnya naik motor di pagi hari yang sejuk malah jadi ajang balapan yang bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Walaupun enggak semua bikers kebut-kebutan saat sunmori, tapi ikut kena imbas dari oknum bikers yang melakukan kesalahan di jalan.
Semoga ke depannya sunmori kembali ke asalnya naik motor santuy tanpa geber-geber knalpot brong dan kebut-kebutan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR