MOTOR Plus-online.com - Bisa gak klaim asuransi ke Jasa Raharja, kalau kecelakaan gara-gara jalan rusak?
Karena seperti yang brother tahu, tidak semua jalanan yang dilalui mulus.
Pasti ada saja yang rusak, seperti berlubang misalnya.
Ditambah saat ini musim penghujan, yang membuat lubang-lubang di jalan kondisinya semakin parah dan tertutup genangan air.
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM C dan SIM A, Benar Apa Hoax?
Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu?
Kalau sudah begitu, bukannya tidak mungkin kecelakaan bisa terjadi.
Lalu apakah bisa melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja kalau itu terjadi?
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi pun berikan penjelasan.
"Jadi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi," ujar Mulyadi saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR