Mulyadi menjelaskan, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika mengalami kecelakaan tunggal.
"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak dijamin," paparnya.
Sekadar informasi, dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban meninggal dunia atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.
Baca Juga: Waduh, Test Rider KTM Kecelakaan Alami Patah Tulang Kaki, Ini Videonya
Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.
"Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian. Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit," terangnya.
"Ketika korbannya meninggal dan terjamin Jasa Raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR