Bisa Gak Klaim ke Jasa Raharja Kalau Kecelakaan Gara-gara Jalan Rusak?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 2 Maret 2021 | 12:20 WIB
MOTOR Plus
Ilustrasi jalan rusak. Bisa Gak Klaim ke Jasa Raharja Kalau Kecelakaan Gara-gara Jalan Rusak?


MOTOR Plus-online.com - Bisa gak klaim asuransi ke Jasa Raharja, kalau kecelakaan gara-gara jalan rusak?

Karena seperti yang brother tahu, tidak semua jalanan yang dilalui mulus.

Pasti ada saja yang rusak, seperti berlubang misalnya.

Ditambah saat ini musim penghujan, yang membuat lubang-lubang di jalan kondisinya semakin parah dan tertutup genangan air.

Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM C dan SIM A, Benar Apa Hoax?

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu?

Kalau sudah begitu, bukannya tidak mungkin kecelakaan bisa terjadi.

Lalu apakah bisa melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja kalau itu terjadi?

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi pun berikan penjelasan.

"Jadi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi," ujar Mulyadi saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Apakah Harus Punya SIM Untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

Mulyadi menjelaskan, korban yang tidak akan mendapat santunan adalah jika mengalami kecelakaan tunggal.

"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak dijamin," paparnya.

Sekadar informasi, dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban meninggal dunia  atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca Juga: Waduh, Test Rider KTM Kecelakaan Alami Patah Tulang Kaki, Ini Videonya

Korban atau keluarga korban bisa mengurus klaim asuransi Jasa Raharja itu dengan melengkapi sejumlah dokumen.

"Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian. Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit," terangnya.

"Ketika korbannya meninggal dan terjamin Jasa Raharja maka nanti ada pihak Jasa Raharja menyelesaikannya," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular