Gak Ribet Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi HP, Bukti Pembayaran Diantar ke Rumah

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Selasa, 2 Maret 2021 | 18:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Gak Ribet Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi HP, Bukti Pembayaran Diantar ke Rumah

MOTOR Plus-online.com - Gak ribet lagi nih, bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan lewat aplikasi handphone (HP).

Tentunya hal ini sangat membantu masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Jadi brother yang mau bayar pajak gak usah lagi datang ke Kantor Samsat.

Aplikasi online ini diluncurkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan Pajak dan Bebas Denda Ada Lagi, Catat Lokasinya

Baca Juga: Ditanya Soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Begini Kata Bapenda

Biar lebih paham, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry akan mennjelaskannya.

"Saat ini memang telah dikembangkan inovasi pengesahan STNK dan pembayaran PKB Tahunan melalui aplikasi e-Samsat dan e-Samsat si Ondel di wilayah DKI Jakarta, masyarakat dapat melakukan pilihan pembayaran melalui mesin ATM atau modern Chanel," kata Kompol Ardila saat dihubungi.

Caranya pun cukup mudah, masyarakat wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M banking registrasi dan melakukan aktivasi.

"Setelah terbit kode voucher si Ondel untuk verifikasi App eSamsat Ojol, kemudian unduh aplikasi e-Samsat si Ondel untuk registrasi dan aktivasi," bebernya.

Baca Juga: Pantas Saja Bayar Pajak di Samsat Berbelit-belit, Ternyata Karena Ini

Setelah melakukan pembayaran PKB via e-Samsat, nantinya masyarakat wajib pajak mendapatkan bukti bayar untuk mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

"Apabila bayar melalui e-Samsat Si Ondel akan terhubung dengan ojol. Petugas Samsat akan lakukan scan QR Driver Ojol (order) dan melakukan verifikasi kesusaian dokumen yang dibawa driver dengan data samsat kemudian cetak TBPKP," ungkapnya.

Dari situ petugas samsat akan menyerahkan TBPKP kepada driver Ojol untuk diantar ke masyarakat wajib pajak sesuai alamat.

"Masyarakat wajib pajak melakukan scan QR driver ojol dan lakukan verifikasi kesesuain dokumen yang dibawa driver, jika sesuai wajib pajak verifikasi melalui aplikasi dan status pun selesai," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular