Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

Fadhliansyah,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 3 Maret 2021 | 10:29 WIB
Tribuntimur.com
Ilustrasi Debt Collector. Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan


MOTOR Plus-online.com - Gak boleh pakai kekerasan, penyedia jasa debt collector bocorkan aturan tarik kendaraan.

Seperti yang brother tahu, gak sedikit kasus yang melibatkan debt collector dengan unsur kekerasan.

Bahkan di media sosial juga kerap ada video korban dari debt collector yang dipepet dan diberhentikan secara paksa di jalanan.

Lalu apakah hal tersebut dibenarkan?

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Neror? Buruan Lapor ke 5 Nomor Ini Bro

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

Karena debt collector bekerja atas perintah dari leasing, bank ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.

Debt collector seharusnya menjalankan tugas menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dasar Hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak, yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.

Untuk itu, pihak kreditur harus mengeluarkan surat kuasa penarikan kendaraan.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Ditodong Pistol Kantor Leasing Diserbu Polisi

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular