Waduh, Ternyata Menyetut Motor Mogok Bisa Ditilang, Kenapa Ya?

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 3 Maret 2021 | 16:00 WIB
facebook.com/bikersrangerhq
Gambar ilustrasi. Waduh Ternyata Menyetut Motor Bisa Ditilang, Beneran Gak Nih?

MOTOR Plus-online.com - Waduh ternyata menyetut motor bisa ditilang, beneran gak nih?

Buat yang belum tahu, istilah menyetut motor adalah mendorong motor menggunakan kaki dari biker yang motornya hidup.

Hal tersebut biasanya banyak dilakukan kalau motor mengalami trouble, lalu meminta teman atau kerabat untuk mendorong motor memakai kaki sampai ke bengkel.

Menyetut sering dijadikan pilihan karena lebih simpel dan mudah, tanpa memerlukan alat tambahan apapun.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Sadarlah, Ternyata Menyetut Motor yang Mogok Bisa Bikin Celaka

Baca Juga: Baik Banget, Polisi Ini Bantuin Stut Motor Warga yang Mogok Sampai ke Bengkel

Tapi menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, menyetut motor juga bisa menjadi masalah lo!

"Kalau berkaca dari aturan lalu lintas, pada UU No 22 sudah disebutkan perilaku berkendara yang mengganggu dan membahayakan."

"Baik untuk dirinya atau pengguna jalan lainnya," kata Budiyanto saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan juga disebutkan.

twitter.com/MotoGP
Jack Miller bantu setut motor Suzuki Joan Mir di MotoGP Prancis 2019

"Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan atau lingkungan," jelasnya.

Baca Juga: Baik Banget, Video Jack Miller Bantu Setut Motor Joan Mir di MotoGP Prancis 2019

"Untuk itu dapat diberikan sanksi dengan penegakan hukum baik dengan tilang maupun teguran," sambungnya.

Contoh pasal lain yang juga memiliki bunyi yang sama, tertuang dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Motor Honda Vario Stut Yamaha Mio Malah Berakhir Tragis, Tonton Videonya

"Kita harus liat dari sisi pengguna jalan, karena yang memakai jalan bukan kita saja ada orang lain juga," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular