MOTOR Plus-online.com - Pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan kapan digelar di Jakarta, catat jadwalnya.
Program pemutihan pajak kendaraan dinilai meringankan pemotor.
Banyak yang bertanya kapan program pemutihan dan bebas denda pajak motor dan mobil digelar lagi di Jakarta.
Saat ini, program pemutihan dan bebas denda pajak masih berlaku di Yogyakarta dan Jambi.
Baca Juga: Buruan Diurus Pemutihan Pajak dan Bebas Denda Ada Lagi, Catat Lokasinya
Baca Juga: Masukkan Nomor KTP dan Tanggal Lahir Bantuan Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan, Daftar Sekarang
Pemilik motor yang pajaknya mati atau sudah kadaluwarsa masih ditunggu untuk mengurus sampai bulan Juni 2021.
Lalu kapan ada program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta?
Menjawab pertanyaan tersebut, Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun memberikan penjelasan.
Disampaikannya, jika sepanjang 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan tak memberlakukan pemutihan pajak mobil dan motor.
Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Lagi di Bulan Ini, Bikers Serbuuu
"Terkait pemutihan pajak di DKI Jakarta untuk saat ini belum ada," kata Dwi saat dihubungi, (1/3/21).
Menurut Dwi, biasanya Pemrov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada kegiatan yang bersifat nasional.
"Ada jadwalnya misalnya seperti ulang tahun TNI, HUT RI dan HUT DKI. Kalau sekarang jadi belum ada. Bahkan kepala Bapenda kita baru saja mengundurkan diri," katanya.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta terakhir kali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
Melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19, pemprov DKI Jakarta kala itu menghadirkan 3 program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan dispensasi tarif pajak progresif.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19 serta untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR