MOTOR Plus-online.com - Ada sanksi kalau pakai pelat nomor palsu seperti yang diduga di Honda PCX 160 dan diposting influencer.
Brother pasti tahu, kalau penggunaan pelat nomor kendaraan tidak boleh dipalsukan.
Karena bukan tidak mungkin, akan ada sanksinya dari pihak kepolisian.
Nah beberapa waktu terakhir, ada yang ramai di sosial media beberapa influencer, seperti Andre Taulany, Motomobi TV dan beberapa influencer lainnya.
Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Soal Dugaan Pelat Nomor Palsu di Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer
Baca Juga: Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini
Para influencer tersebut berpose bareng Honda PCX 160.
Soalnya, pelat nomor yang seragam dari kelima motor matic tersebut sama semua.
Kelima motor ini menggunakan pelat nomor yang angkanya berurutan.
Hanya tiga huruf belakang yang berbeda.
Pelat nomor yang terpasang adalah B 4160 ERI, B 4160 LIT, B 4160 MUN, B 4160 RHR dan B 4160 OMB.
Baca Juga: Langsung Dadakan, Aprilia Umumkan Kapan Launching Tim MotoGP 2021
Kalau diperhatikan, pelat nomor ini diduga palsu.
Pasalnya, setelah dicek lewat Samsat online belum terdaftar alias masih kosong.
Tak hanya itu, tiga selebriti Tanah Air juga ikutan berpose dengan Honda PCX 160. Seleb tersebut adalah Raffi Ahmad, Gading Marten dan Andre Taulany.
Raffi Ahmad membagikan postingan motor bersama dua sahabatnya itu di akun Instagram pribadi miliknya, @raffinagita1717.
Suami Nagita Slavina ini naik di atas PCX 160 merah berpelat nomor B 4160 RHR, Gading Marten memakai pelat nomor B 4160 KUY, dan Andre Taulany di atas PCX hitam berpelat nomor B 4160 BRS.
Baca Juga: Rookie Ducati Terancam Absen Shakedown Test di Sirkuit MotoGP Qatar
Yang menjadi pertanyaan adalah apa sanksi bagi mereka yang menggunakan pelat palsu?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Menurut dia, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi tiga dokumen utama."
"Pertama asal usul, berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.
"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," bebernya.
Baca Juga: Wow, Motor Baru Suzuki Hayabusa 2021 Siap Meluncur di Pasar Asia
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR