Pelat Nomor Palsu Dipakai untuk Sosmed

Pelat Nomor Honda PCX 160 yang Difoto Bareng Influencer Bukan Termasuk Pelat Nomor Sementara?

Erwan Hartawan - Rabu, 3 Maret 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi Motor Plus
Heboh Honda PCX pakai pelat nomor palsu atau pelat nomor sementara?

MOTOR Plus-Online.com - Heboh Honda PCX 160 diduga pakai plat nomor palsu.

Apalagi motor-motor tersebut digunakan para influencer.

Terlihat dalam foto, pelat nomor tersebut  menggunakan pelat nomor yang angkanya berurutan.

Tapi terdapat perbedaan pada tiga huruf belakang yang berbeda.

Baca Juga: Ramai Berita Pelat Nomor Motor Palsu, Bagaimana Kalau Pakai Stiker?

Baca Juga: Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu yang Diduga Seperti di Honda PCX 160 dan Diposting Influencer

Pelat nomor yang terpasang di Honda PCX 160 adalah B 4160 ERI, B 4160 LIT, B 4160 MUN, B 4160 RHR dan B 4160 OMB.

Pelat nomor itu diduga palsu karena tidak terdaftar di Samsat online.

Selang beberapa hari, tiga selebriti Tanah Air juga ikutan mejeng dengan Honda PCX 160.

Lagi-lagi diduga memakai pelat nomor palsu.

Baca Juga: AHM Sedang Urus Pelat Nomor Honda PCX 160 Yang Dipakai Influencer

Ketiga seleb ini adalah Raffi Ahmad, Gading Marten dan Andre Taulany.

Raffi berada di atas PCX 160 merah berpelat nomor B 4160 RHR, Gading Marten memakai pelat nomor B 4160 KUY, dan Andre Taulany di atas PCX hitam berpelat nomor B 4160 BRS.

Ini tentu menjadi pertanyaan, pelat nomor tersebut apakah palsu atau pelat nomor sementara?

Mengutip dari Gridoto, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan soal pelat nomor sementara atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).

Baca Juga: Sanksinya Ngeri, Jangan Pernah Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed Bro!

Menurutnya, TCKB memang bisa didapatkan siapa saja.

Namun perlu diketahui TCKB itu tidak sama dengan TNKB.

Perbedaan paling mudah terlihat dari warna pelat nomor.

TCKB berwarna putih, sedangkan TNKB warnanya hitam dengan tulisan berwarna putih.

Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Soal Dugaan Pelat Nomor Palsu di Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer

"Surat TCKB pada dasarnya sebelum pendaftaran kendaraan bermotor jadi bisa dari pabrikan ke main dealer, bisa juga main dealer ke rumah,” kata Kombes Taslim.

Dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 sebenarnya STCK sudah tertulis jelas soal masa berlaku STCK.

"Nah, sekarang tidak lagi seperti itu, STCK melekat nomor mesin dan nomor rangka, sehingga setiap berganti kendaraan maka STCK harus diganti," tuturnya.

Taslim juga menerangkan, STCK itu berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang.

Baca Juga: Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis

"Jadi Surat Tanda Coba Kendaraan (berbentuk STNK) sementara Tanda Coba Kendaraan Bermotor (pelat nomor)," ucapnya.

Dalam waktu yang berbeda, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry angkat bicara soal pelat di Honda PCX 160.

Ia mengatakan, pelat nomor tersebut buka STCK.

Selain itu pelat nomor STCK tidak diperbolehkan memesan kode wilayah.

Baca Juga: Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini

"Itu bukan STCK. STCK tidak bisa pesan kode wilayah karena masih pra regident, juga tidak bisa pesan nomor cantik," tegasnya.

Ardila menambahkan sampai saat ini, nomor yang digunakan belum terdaftar pada Polda Metro Jaya.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular