MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM baru enggak pakai lama bisa diantar ke rumah, cocok buat kaum rebahan.
Bikers lagi buru-buru atau ada urusan mendadak saat membuat SIM alias Surat Izin Mengemudi? Tenang karena bisa diantar ke rumah.
Soalnya sekarang ada program baru bernama SIM Delivery.
Program SIM Delivery ini diluncurkan Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Ini Lokasi Layanan SIM Rusak Karena Banjir, Kuy Buruan Diurus
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kamis 4 Maret 2021, Tersebar di 5 Wilayah
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Herry Rudolf Nahak program ini merupakan transformasi Polri 4.0.
Herry juga menambahkan amanat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan.
"Hal itu karena pelayanan publik masuk dalam program yang diprioritaskan Kapolri," kata Herry dikutip dari Ntmcpolri.info.
Ia berpendapat, untuk melakukan peningkatan ini tentu membutuhkan kreativitas dari anggota Polri.
Baca Juga: Enak Banget Perpanjang dan Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi HP Online
SIM Delivery di Balikpapan ini bekerja sama dengan Gojek untuk proses pengirimannya.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi menambahkan dengan program ini masyarakat bisa dipermudah.
"Dalam pelaksanaannya, pemohon SIM bisa menghemat waktu," kata Turmudi.
"Mereka tidak perlu menunggu lama," sambungnya.
Baca Juga: Gak Pelu Antre, Bikin SIM Baru Bisa Langsung Diantarkan ke Rumah
Hal tersebut dikarenakan SIM yang sudah dicetak akan dikirim ke alamat pemohon.
Ia menilai, layanan ini juga bermanfaat untuk meminimalisir kerumunan di masa pandemi Covid-19.
"Tapi kami tidak memaksa, bagi pemohon yang ingin menunggu alias tidak mau SIM miliknya diantar juga bisa," paparnya.
Tapi perlu dicatat pemohon yang menginginkan SIM-nya diantar, maka dikenakan biaya pengiriman sesuai yang ditentukan Gojek.
Baca Juga: Mau Bikin SIM Online Enggak Usah Bingung Lagi, Begini Caranya Bro
Nah untuk pembuatan SIM brother harus tahu syarat-syaratnya.
Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:
1. Permohonan tertulis,
2. Bisa membaca dan menulis,
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
4. Batas usia, antara lain:
- 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
6. Sehat jasmani dan rohani, dan
7. Lulus ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.
Daripada nunggu lama SIM keluar, mending diantar ke rumah aja bro.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR