Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya
Uji emisi untuk kendaraan bermotor kembali digalakkan Pemprov DKI Jakarta di awal tahun 2021 melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, uji emisi yang dilakukan Dinas LH DKI merupakan uji emisi gratis merujuk pada Pergub 66 Tahun 2020.
Uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Kewajiban uji emisi diberlakukan untuk kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.
Baca Juga: Catat, Jadwal Dan Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta, Biar Bebas Tilang
Syarat lulus uji emisi Syaripudin mengatakan, faktor utama pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin yang dijalankan kendaraan yang diuji.
Dia mengatakan, perawatan mesin akan berkaitan erat dengan emisi gas buang yang diproduksi kendaraan.
"Apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," kata Syaripudin.
Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan, yang dinilai semakin bagus semakin baik untuk sistem pembakaran.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR