Baca Juga: Kecelakaan Maut di Indramayu Maju ke Pengadilan, Ini Kata Ayah Korban
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Dalam hal ini, pemotor yang terlibat kecelakaan dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menerobos lampu merah.
Merujuk pada Pasal 287 ayat 1, pemotor yang menerobos lampu merah (melanggar rambu lalu lintas) dikenakan denda Rp 500 ribu atau penjara 2 bulan.
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Baca Juga: Lebih Kencang dari Avanza, Motor Suzuki Ini Pernah 5 Kali Kecelakaan Parah
Nah brother, selalu berhati-hati dan selalu taati peraturan sebelum naik motor.
Jangan sampai kesalahan sendiri menyusahkan pengguna jalan lain.
Yuk tertib berlalu lintas.
Buat yang penasaran, bisa klik VIDEONYA langsung.
Source | : | polri.go.id,IG @atcs.kotapekanbaru |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR