Baca Juga: Ada Lagi, Bantuan Kuota Internet Dari Pemerintah, Cek Persyaratannya
b. Objek Lelang berada di areal Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat, 10470;
c. Peninjauan objek lelang dapat dilakukan pada Jumat, 5 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 dan Senin, 8 Maret 2021 pukul 09.00 s.d. 16.00 setelah berkoordinasi dengan narahubung yang tertera pada pengumuman ini; dan
d. Kondisi barang yang dilelang adalah sebagaimana adanya (as it is).
4. Objek lelang dijual apa adanya (as is) termasuk tapi tidak terbatas pada aspek legal dan segala tunggakan-tunggakan yang ada;
Baca Juga: 3 Yamaha RX-King dan Honda Supra Dilelang Murah Cuma Rp 18 Jutaan
5. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui aspek legal serta ketentuan dan kondisi objek lelang berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli;
6. Peserta harus menyetor Uang Jaminan ke Virtual Account dengan nominal yang sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;
7. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi kewajiban Peserta Lelang;
8. Peminat/Calon Peserta/Peserta Lelang tidak dapat mengajukan gugatan/tuntutan dalam bentuk apapun kepada Penjual/Pejabat Lelang apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan;
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR