Baca Juga: Honda MegaPro Dilelang Murah Cuma Rp 700 Ribu, Surat Komplit
9. Peserta yang ditunjuk sebagai Pembeli/Pemenang Lelang harus melunasi sisa harga lelang ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, apabila tidak dilunasi sesuai ketentuan tersebut maka Pemenang Lelang dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara;
10. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Jakarta I, Jln. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta, telepon (021) 34835237 atau Panitia Lelang Kemenko Bidang Perekonomian, narahubung Rangga, HP 081212749910, selama hari dan jam kerja;
11. Pengambilan Kutipan Risalah Lelang yang dikuasakan, dilakukan dengan Surat Kuasa Notariil.
Untuk lebih jelasnya bisa di klik DI SINI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR