Punya KTP dan Nomor Telepon, Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Fadhliansyah - Senin, 08 Maret 2021 | 06:55
Punya KTP dan Nomor Telepon, Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Kompas.com
Punya KTP dan Nomor Telepon, Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

MOTOR Plus-online.com - Punya KTP dan nomor telepon, brother bisa dapat bantuan Rp 2,4 juta.Bantuan Rp 2,4 juta itu adalah BLT UMKM atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).BLT UMKM memang bantuan yang ditujukan bagi pengusaha mikro, dengan tujuan membantu bertahan di masa pandemi.Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair 3 Bulan Berturut-turut, 20 GB Sampai 50 GB

Baca Juga: Masukkan Nomor HP dan Email Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Cair, Buruan DaftarBerikut pengusul BPUM, yang dikutip Tribunnews.com dari depkop.go.id:1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum3. Kementerian atau lembaga

Baca Juga: Ini Rincian Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Daftarnya Lewat HP

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Segera Cek Rekening 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan Maret Ini 2. Nama Lengkap3. KTP4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP5. Bidang Usaha6. Nomor Telepon

Baca Juga: Segera Cek Rekening 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan Maret Ini

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.Syarat Penerima BLT UMKM1. Warga Negara Indonesia2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ambil HP Ketik NIK KTP, Ada 3 Bantuan Pemerintah Cair Maret 20213. Memiliki Usaha Mikro4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 2 Tahap Daftar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Gampang Cukup Pakai KTP

Source : Tribunnews.com
Editor : Indra GT


TERPOPULER